-->

DOWNLOAD PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH

DOWNLOAD PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH


Selain kode etik sekolah hal yang penting untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran sekolah agar tertib teratur dan menjadi landasan  pengambilan kebijakan sekolah adalah peraturan akademik sekolah. peraturan akademik adalah peraturan yang mewadahi berbagai aspek antara lain kebijakan tentang jumlah persentase keadiran, penilaian, remidial, ketentuan kenaikan kelas, kelulusan siswa dan hak hak peserta didik serta yang lainya. Jika anda sekarang sedang masuk dalam tim pengembang sekolah dan berniat untuk mencari peraturan akademik yang akan dijadikan draf dalam pembahasan rapat. anda bisa download peraturan akademik sekolah pada link di bagian bawah artikel.
DOWNLOAD PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH

mari kita simak download peraturan akademik di bawah ini.  Link download peraturan akademik

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat : Gunungtumpeng, Karangrayung, Grobogan
 

Surat Keputusan Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Kabupaten Grobogan
Nomor : 800/03/VII/2018
Tentang
Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KepalaSMPN 4 Satu Atap Karangrayung,
Dinas Pendidikan
Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
Menimbang :
1.Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yangkondusif diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengaturpersyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, kenaikan kelas,kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
3.Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didikSMPN 4 Satu Atap Karangrayung agar dapat dihayati dan dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat :
1.Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang SIstem PendidikanNasional;
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan;
3.Kurikulum SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Pertama : Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung adalah sebagaimanatercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung sebagaimana yangdimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semuapeserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Karangrayung
Tanggal : 12 Juli 2018
Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung


Marko, S.Pd
NIP. 19630716198405 1 001


Lampiran Keputusan Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Nomor : 800/240.b/2010
PERATURAN AKADEMIK
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,ketentuan Penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak pesertadidik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.
2.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayungmenggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsulatasikepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.      Peserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung adalah anggota masyrakat yang sedangmengikuti proses pendidikan di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.
5.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensidasar atau lebih.
6.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung  tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9kegiatan pembelajaran.
7.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.      Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guruminimal 95% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.      Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar kelas maupun terori atau praktik.
3.      Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidakdiperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

BAB III
KETENTUAN SMPN 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Pasal 3
Penilaian Harian
1.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabusyang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung  harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikansatu KD atau lebih.
3.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian berupa test berbentuk soialk uaraian dan atau test lisan ataumenyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.      Hasil SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian di informasikan kepada peserta didik sebelum diadakanPenilaian harian berikutnya.
5.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.      Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung Tengah Semester
1.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indicator Yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.      SMPN 4 Satu Atap Karangrayung tengah semester beryupa tests tertulis berbentuk soal uraian.
5.      Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan keppada peserta didik selambatlambatnyasatu minggu setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belummencapai KKM.
8.      Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan SMPN 4 Satu Atap Karangrayung akhir semester dandilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5
PenilaianAkhir Semester

1.      Penilaianakhir semester disusunoleh guru matapelajaranpadasaatpenyusunansilabus yang penjabarannyamerupakanbagiandarirencanapelaksanaanpembelajaran.
2.      Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.      Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indicator yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.      Hasil Penilaian akhir semester di informasikan kepada peserta didik selambatlambatnyasatu minggu setelakah pelsanaan.
5.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belummencapai KKM.

Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
1.      Penilaian kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaanpembelajaran.
2.      Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.      Cakupan Penilaian kenaikan kelas meliputi seluruh indicator yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.      Hasil Penilaian kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambatlambatnyasatu minggu setelakah pelsanaan
5.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.      Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belummencapai KKM.


Pasal 7
Penilaian Praktik

1.      penilaian  praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.      penilaianpraktik hanya dilakukan pada indicator yang bersifat praktik.
3.      Pelaksanaan Penilaian praktik disesuaiakan dengan kegiatan belajar mengajaryang disusun dalam pembelajaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkanketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap
1.      Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.      Penilaiansikap dilakuakn pada indicator yang bersifat sikap.
3.      Pelaksanaan sikap dilakukan dengfan kegiatan belajar mengajar yang disusundalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur Penilaiandisusun dan dikembangkan berdasarkanketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Ujian Sekolah
1.      Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik,pada mata pelajaran tetentu.
2.      Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan SMPN 4 Satu Atap Karangrayung sikap padakelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikutiketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Nasional
1.      Ujian sekolah adalah penilaian  yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapamata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan danteknologi.
2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuanyang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 11
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.      Kenaiakan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikankelas di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
2.      Dinyatakan naik kelas, bila :
1)      Memiliki kehadiran minimal 95%.
2)      Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelasyang diikuti.
3)      Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran.
4)      Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan
pada dua semester di kelas yang diikuti
3.      Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)      Memiliki kehadiran di bawah 95%
2)      Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di
kelas yang diikuti
3)      Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 (empat) mata pelajaran
4)      Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang
diikuti tidak bernilai baik

Pasal 12
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung mengacu pada PeraturanPemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72ayat (1).
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi criteria berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.      Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada SMPN 4 Satu Atap Karangrayung akhir untukseluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.      Mengikuti  ujian sekolah dan Ujian Nasional. ( ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yangberlaku )
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 13
Laboratorium IPA
1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwalpelajarannya.
2.      Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan gurumata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yangberlaku.
4.      Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
5.       
Pasal 14
Perpustakaan
1.      Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP N 4 Satu Atap Karangrayung
2.      Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai denganketentuan yang berlaku.
3.      Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumberbelajar.
4.      Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbinganguru mata pelajaran/piket.

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran.
2.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang
ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.      Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau
lainnya.

Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.      Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.      Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah pesertadidik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 17
Konsultasi dengan konselor
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guruBK.
2.      Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selam konselormasih dapat melayani.
3.      Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah pesertadidik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.      Setiap Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan presatasi dan konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
1.      Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademikberhak mendapat pengahargaan.
2.      Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak Yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalm keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Karangrayung
Pada tanggal, : 12 Juli 2018
Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung




Marko, S.Pd
NIP 19630716 198405 1 001



LihatTutupKomentar