DOWNLOAD PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
Selain kode etik sekolah hal yang penting untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran sekolah agar tertib teratur dan menjadi landasan pengambilan kebijakan sekolah adalah peraturan akademik sekolah. peraturan akademik adalah peraturan yang mewadahi berbagai aspek antara lain kebijakan tentang jumlah persentase keadiran, penilaian, remidial, ketentuan kenaikan kelas, kelulusan siswa dan hak hak peserta didik serta yang lainya. Jika anda sekarang sedang masuk dalam tim pengembang sekolah dan berniat untuk mencari peraturan akademik yang akan dijadikan draf dalam pembahasan rapat. anda bisa download peraturan akademik sekolah pada link di bagian bawah artikel.
mari kita simak download peraturan akademik di bawah ini. Link download peraturan akademik
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI
4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat : Gunungtumpeng, Karangrayung,
Grobogan
Surat Keputusan Kepala SMPN 4 Satu
Atap Karangrayung
Kabupaten Grobogan
Nomor : 800/03/VII/2018
Tentang
Peraturan Akademik SMPN 4 Satu
Atap Karangrayung
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KepalaSMPN 4 Satu Atap
Karangrayung,
Dinas Pendidikan
Kab. Grobogan, Provinsi Jawa
Tengah
Menimbang :
1.Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yangkondusif
diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengaturpersyaratan
kehadiran, ketentuan Penilaian, kenaikan kelas,kelulusan, dan hak-hak peserta
didik SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung
3.Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didikSMPN 4 Satu Atap Karangrayung agar dapat
dihayati dan dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat :
1.Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang SIstem PendidikanNasional;
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional
Pendidikan;
3.Kurikulum SMPN 4
Satu Atap Karangrayung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Pertama :
Peraturan Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung adalah sebagaimanatercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Peraturan
Akademik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung sebagaimana yangdimaksud dalam diktum
pertama diberlakukannya bagi semuapeserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Karangrayung
Tanggal : 12 Juli
2018
Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Marko, S.Pd
NIP. 19630716198405 1 001
Lampiran
Keputusan Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Nomor :
800/240.b/2010
PERATURAN
AKADEMIK
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
persyaratan kehadiran,ketentuan Penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan,
dan hak-hak pesertadidik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung.
2.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak
peserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayungmenggunakan fasilitas sekolah untuk
kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
layanan konsulatasikepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
(BK).
4.
Peserta didik SMPN 4 Satu Atap Karangrayung adalah
anggota masyrakat yang sedangmengikuti proses pendidikan di SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung.
5.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukurpencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensidasar atau lebih.
6.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan
pendidikan untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9kegiatan pembelajaran.
7.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untukmengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung kenaikan kelas
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran
dan tugas dari guruminimal 95% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari
guru.
2.
Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan
pelajaran di kelas atau diluar kelas maupun terori atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat
dokter) tidakdiperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN SMPN 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Pasal 3
Penilaian Harian
1.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung harian disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabusyang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran
setelah menyelesaikansatu KD atau lebih.
3.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung harian berupa
test berbentuk soialk uaraian dan atau test lisan ataumenyesuaikan kompetensi
yang akan diukur.
4.
Hasil SMPN 4 Satu Atap Karangrayung harian di informasikan kepada peserta didik sebelum
diadakanPenilaian harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
kegiatan remedial.
6.
Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
SMPN 4 Satu
Atap Karangrayung Tengah Semester
1.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung tengah semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran
setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh
indicator Yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode
tersebut.
4.
SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung tengah semester
beryupa tests tertulis berbentuk soal uraian.
5.
Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan keppada
peserta didik selambatlambatnyasatu minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
kegiatan remedial.
7.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada
indicator yang belummencapai KKM.
8.
Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan SMPN 4 Satu Atap Karangrayung akhir semester
dandilakukan paling banyak dua kali.
Pasal
5
PenilaianAkhir
Semester
1.
Penilaianakhir
semester disusunoleh guru matapelajaranpadasaatpenyusunansilabus yang
penjabarannyamerupakanbagiandarirencanapelaksanaanpembelajaran.
2.
Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara
bersama-sama untukseluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh
indicator yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester
tersebut.
4.
Hasil Penilaian akhir semester di informasikan kepada
peserta didik selambatlambatnyasatu minggu setelakah pelsanaan.
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
kegiatan remedial.
6.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada
indicator yang belummencapai KKM.
Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
1.
Penilaian kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran
pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaanpembelajaran.
2.
Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara
bersama-sama untukseluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan Penilaian kenaikan kelas meliputi seluruh
indicator yangmerepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester
tersebut.
4.
Hasil Penilaian kenaikan kelas di informasikan kepada
peserta didik selambatlambatnyasatu minggu setelakah pelsanaan
5.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
kegiatan remedial.
6.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada
indicator yang belummencapai KKM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran
tertentu.
2.
penilaianpraktik hanya
dilakukan pada indicator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan Penilaian praktik disesuaiakan dengan kegiatan belajar mengajaryang
disusun dalam pembelajaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkanketentuan yang
berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap harus
dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.
Penilaiansikap dilakuakn
pada indicator yang bersifat sikap.
3.
Pelaksanaan sikap dilakukan dengfan kegiatan belajar
mengajar yang disusundalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur Penilaiandisusun dan dikembangkan berdasarkanketentuan yang
berlaku.
Pasal 9
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik,pada mata
pelajaran tetentu.
2.
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan SMPN
4 Satu Atap Karangrayung sikap padakelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun
praktik mengikutiketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Nasional
1.
Ujian sekolah adalah penilaian yang dilaksanakan
oleh pemerintah pada beberapamata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran pengetahuan danteknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun
praktik mengikuti ketentuanyang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 11
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.
Kenaiakan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran. Kriteria kenaikankelas di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung diatur
dengan persyaratan sebagai berikut :
2.
Dinyatakan naik kelas, bila :
1)
Memiliki kehadiran minimal 95%.
2)
Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester
1 dan 2 di kelasyang diikuti.
3)
Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata
pelajaran.
4)
Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian,
kelakuan dan kerajinan
pada dua semester
di kelas yang diikuti
3.
Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
1)
Memiliki kehadiran di bawah 95%
2)
Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
semester 1 dan 2 di
kelas yang diikuti
3)
Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 (empat) mata
pelajaran
4)
Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua
semester di kelas yang
diikuti tidak
bernilai baik
Pasal 12
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan
di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung mengacu pada PeraturanPemerintah No. 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72ayat (1).
Peserta didik
dinyatakan lulus apabila memenuhi criteria berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada SMPN 4
Satu Atap Karangrayung akhir untukseluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
3.
Mengikuti ujian sekolah dan Ujian Nasional. ( ditentukan kemudian berdasarkan POS UN
yangberlaku )
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 13
Laboratorium
IPA
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di
laboratorium sesuai jadwalpelajarannya.
2.
Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah
pengawasan gurumata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti
tata tertib yangberlaku.
4.
Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan
praktikum.
5.
Pasal 14
Perpustakaan
1.
Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota
perpustakaan SMP N 4 Satu Atap
Karangrayung
2.
Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan
sesuai sesuai denganketentuan yang berlaku.
3.
Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku
perpustakaan sebagai sumberbelajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di
perpustakaan dengan bimbinganguru mata pelajaran/piket.
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan
Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi
dengan guru mata
pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan
pada waktu yang
ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya
terkait dengan mata
pelajran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau
lainnya.
Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi
dengan wali kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu
yang ditentukan
secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan
berbagai masalah pesertadidik di kelas
siswa yang bersangkutan.
Pasal
17
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi
dengan konselor/guruBK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap
saat selam konselormasih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan
berbagai masalah pesertadidik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang
bersangkutan.
4.
Setiap Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan
presatasi dan konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
1.
Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik
maupun non akademikberhak mendapat pengahargaan.
2.
Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak Yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang belum
diatur dalm keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 21
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangrayung
Pada tanggal, : 12 Juli 2018
Kepala SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Marko, S.Pd
NIP 19630716 198405 1 001