CONTOH DOKUMEN 1 KURIKULUM GABUNGAN KTSP DAN KURIKULUM 2013
Kurikulum sekolah atau biasa disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah wajib dimiliki oleh setiap sekolah. Dokumen 1 kurikulum ini menjadi dasar dari penyelenggaraan kurikulum sekolah. Jadi amat sangat mengherankan jika sekolah anda belum memilikinya. Jika dulu sebelum sekolah kita diberlakukan kurikulum 2013 kita biasanya menggunakan istilah dokumen 1 KTSP, sekarang setelah kita memberlakukan kurikulum 2013 lalu mau diberi nama apa? Maka dari itu bagi sekolah sekolah atau madrasah yang menggunakan kurikulum 2013 dan KTSP secara bersamaan cukup di beri nama misalkan Dokumen 1 kurikulum SMP/MTs Sekar Makmur. Bagaimana cara menyusun Dokumen 1 kurikulum gabungan tersebut kesempatan ini kami akan bagikan contoh dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013.
Dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 ini menjadi penting dan bahkan sangat penting bagi sekolah anda apalagi bagi sekolah sekolah yang akan melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah. Pada bagian pertama yang ditanyakan asesor atau penilai akreditasi adalah standar isi yang termaktub pada keberadaan kurikulum sekolah yang digunakan. Penyusunan kurikulum sekolah ini melalui banyak proses dan itu akan ditanyakan oleh asesor akreditasi. Prosesenya apa saja coba kita lihat alur berikut
1. Sekolah mengadakan rapat yang melibatkan seluruh stake holder, baik KS, dewan guru, Komite dan tokoh masyarakat, serta perwakilan siswa untuk melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya. Kegiatan ini biasa disebut evaluasi diri sekolah atau EVADIR. kegiatan evadir ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan dan kelebihan sekolah yang akan digunakan untuk mengembangkan sekolah pada tahun berikutnya. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah dibentuknya tim pengembang sekolah.
2. Tim pengembang sekolah melakukan analisis untuk menyusun pengembangan kurikulum sekolah
3. tahap perancangan kurikulum
4. Tahap pengesahan kurikulum
Dokumen 1 Kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga bagian yaitu
1. Bagian Pembuka yang meliputi kover, pengantar dan lembar pengesahan serta daftar isi
2. Bagian isi terdiri dari tiga bab yaitu
a. Bab pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, Landasan hukum, Tujuan pengembangan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, Acuan operasional pengembangan kurikulum,
b. Bab Visi, misi dan tujuan sekolah yang meliputi
Tujuan Pendidikan nasional, visi dan indikator pencapaian visi, Misi sekolah atau madrasah, dan tujuan sekolah/madrasah
c. Bab Struktur dan muatan kurikulum
yang meliputi struktur kurikulum sekolah atau madrasah, Muatan kurikulum,
3. Bagian lampiran
Tiga bagian utama dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan Kurikulum 2013 ini harus benar benar dijabarkan sesuai dengan kondidi sekolah masing masing. sebagai contoh misalkan pada bagian bab pendahuluan
Contoh dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 bagian pendahuluan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 31
ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu
dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan
otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang system Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses
berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di
masa depan,yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya
bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan
tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi
tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta
didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah;(2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan (3)
warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.Pengembangan pendidikan
nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003
tentang system pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs. NU Sitail Jatinegara mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan
evaluasi diri madrasahtahun pelajaran 2013/2014masih ada yang belum mencapai
target yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar
Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
KurikulumMTs. NU Sitail Jatinegaraini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah dalam penyusunan dan pengembangan program
pendidikan yang akan dilaksanakan, agar
sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena
itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs. NU Sitail Jatinegaramelibatkan seluruh warga
madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.
Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ
II.1/PP.00/ED/681/2008 tentang pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun
2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun
2006
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun
2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun
2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun
2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun
2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11.
SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan
Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01
Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan
Menengah
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah.
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan
Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.
Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 tentang
Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab.
C.
Tujuan Pengembangan
Kurikulum
a.
Karakteristik Kurikulum
1)
Peningkatan iman dan
takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara
utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia.
2)
Kebutuhan kompetensi
masa depan
Kemampuan-kemampuan yang
perlu dikuasai generasi yang hidup di masa depan tidak lagi menitik beratkan
pada penguasaan materi dan berpikir rutin, karena kedua kemampuan itu telah
dilakukan oleh komputer. Kemampuan kompetensi masa depan antara lain kemampuan
berkomunikasi, kreatif, berpikir jernih dan kritis dengan mempertimbangkan segi
moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggungjawab, toleran,
hidup dalam masyarakat yang mengglobal, serta memiliki minat luas dalam
kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan
rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan
kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3)
Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Pendidikan merupakan
proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial,
spritual, dan kinestetik peserta didik.
4)
Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki
keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu
memuatkeragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah.
5)
Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan
desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang
keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6)
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran
harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik
yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7)
Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS)
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8)
Agama
Kurikulum dikembangkan
untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap
memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata
pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia.
9)
Dinamika perkembangan
global
Kurikulum menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum diarahkan
untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kurikulum harus
menumbuhkankembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional
untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan
menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya
setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
12) Kesetaraan jender
Kurikulum diarahkan
kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan
kesetaraan jender.
13) Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan
sesuai dengan kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
D.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum
1.
Prinsip – Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan
Kurikulum didasarkan pada prinsip –prinsip sebagai berikut:
1)
Kurikulum sebagai rencana yang merupakan rancangan untuk konten
pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan
pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan pendidikan tertentu.
Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di
satu satuan jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang
dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan
dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2)
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan
pengetahuan dirumuskan dalam kurikulum berbentuk kemampuan Dasar dapat
dipelajari dan dikuasai peserta didik sesuai kaedah kurikulum berbasis
kompetensi.
3)
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip
perbedaan kemampuan individual peserta didik, Kurikulum memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah
ditentukan (dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan) oleh karena itu beragam
progam dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan
peserta didik.
4)
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta lingkungannya kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif
dalam belajar.
5)
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi
peserta didik untuk mengikuti dan memanfatkan secara tepat hasil – hasil ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
6)
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan, pendidikan tidak
boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan
hidup artinya kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum
dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajarai di kelas dalam kehidupan
di masyarakat.
7)
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam
sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat digunakan untuk
mengembangkan budaya belajar.
8)
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur
kurikulum, Standar kemampuan (SK) dan Kemampuan dasar (KD) serta silabus.
Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang bermartabat dan
mampu berkonstribusi secara langsung kepada masyarakat sekitarnya. Kedua
kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan
dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
E.
Acuan
Oprasional Pengembangan Kurikulum
1.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran sertacara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan
bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.
5.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian
penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
6.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidikuntuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya
diatur sendiri oleh peserta didik.
7.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
8.
Permulaan Tahun Pelajaran baru adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9.
Minggu Efektif
Belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran.
10. Waktu
Pembelajaran
Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11. Waktu
Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.
Untuk keseluruhan file dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan kurikulum 2013 bisa anda download pada link dibawah ini
2. Kurikulum gabungan KTSP dan Kurikulum 2013 untuk Madrasah
Silakan kunjungi Bukti akreditasi SMP 2018/2019 lengkap untuk mendapatkan file lengkapnya
Silakan kunjungi Bukti akreditasi SMP 2018/2019 lengkap untuk mendapatkan file lengkapnya
Unduh Juga Format RKT dan RKJM untuk akreditasi sekolah
Demikian artikel tentang Dokumen 1 kurikulum gabungan KTSP dan Kurikulum 2013 terbaru
2018 Semuga bermanfaat